Mobil Tabrak Ruko Sebabkan 7 Orang Tewas, Sopir Jadi Tersangka

Ilustrasi. (Foto: Istimewa).

AksaraKaltim – Polisi menetapkan Mp (21) sebagai tersangka kasus kebakaran ruko di Jalan AW Sjachranie, Samarinda, yang menewaskan 7 penghuninya, pada Minggu (17/4/2022) pagi.

Warga Mahakam Ulu, Kalimantan Timur tersebut diduga lalai saat berkendara, sehingga mobilnya menabrak ruko yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

“Setelah gelar perkara, kita tetapkan tersangka dan lakukan penahanan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Senin (18/4/2022).

Penyidik menerapkan Pasal 188 subsider Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain kepada Mp.

Sementara, seorang rekan yang bersamanya di dalam mobil masih berstatus saksi.

BACA JUGA:  Kronologi Kecelakaan Maut di Balikpapan yang Sebabkan 5 Orang Tewas

Diduga Kelelahan

Penyidik terus melakukan pendalaman kasus dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim dari Labfor Polri Cabang Surabaya turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Dilansir dari Merdeka.com, diketahui, Mp sempat melarikan diri setelah kejadian. Tak lama polisi menangkapnya selang empat jam kemudian.

Sebelum kejadian, Mp diketahui mengendarai mobil dari Kabupaten Kutai Timur menuju Samarinda. Dia diduga mengalami kelelahan selama perjalanan.

“Karena (kelelahan) itu mobil yang dikemudikan tersangka menabrak ruko dan juga bensin eceran, sehingga memunculkan percikan api,” tambah Ary.

BACA JUGA:  Dua Kereta Api Tabrakan di Cicalengka Bandung

Tunggu Hasil Labfor.

Ary menargetkan hasil Labfor Polri bisa diperoleh secepatnya untuk memastikan asal api. Meski demikian, dari pemeriksaan Labfor Polri telah diperoleh gambaran awal kejadian.

“Tadi dapat gambaran awal, dari sana ada kejelasan asal api memang berawal dari kendaraan yang menabrak ruko itu. Formilnya nanti resmi dari Labfor yang akan kita pakai,” demikian Ary.

Diberitakan sebelumnya, satu bangunan Ruko di Jalan AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur terbakar Minggu (17/4/2022) sekitar pukul 04.45 Wita. Kebakaran terjadi setelah mobil dobel kabin menabrak pagar besi ruko dan lapak bensin eceran sehingga menimbulkan percikan api yang kemudian membakar ruko.

BACA JUGA:  Dua Anggota DPRD Bontang Alami Kecelakaan di Tol Balsam Kilometer 20

Saat kejadian, ruko terkunci dari luar lantaran pemiliknya sedang berbelanja ke pasar. Delapan orang yang ada di dalam ruko. Tujuh di antaranya meninggal dunia dan seorang bocah mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.