Menanti Kepastian Regulasi, DPRD PPU Bakal Bahas Pengembangan Wisata Mangrove

AksaraKaltim – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menegaskan bahwa pengembangan wisata mangrove di daerahnya, termasuk pembebasan lahan yang diperlukan, akan dibahas lebih lanjut dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengembangan sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan regulasi yang berlaku.

“Kami siap menjalankan program ini ketika regulasi dari pusat sudah ada, kemungkinan bisa mulai sekitar awal tahun 2025. Anggarannya sudah diusulkan untuk tahun 2025,” ujar Raup.

Pengembangan wisata mangrove menjadi salah satu program strategis daerah yang memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata sekaligus pelestarian lingkungan.

Menurut Raup, isu mangrove telah menjadi perhatian, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga di dunia, sebagai bagian dari upaya melawan perubahan iklim dan menjaga ekosistem pesisir.

“Terkait dengan pembebasan lahan untuk Wisata Mangrove, itu belum ada dalam pembicaraan, tetapi isu mangrove memang menjadi atensi, bukan hanya di tingkat nasional, tetapi juga dunia,” jelasnya.

Meski pembahasan mengenai pembebasan lahan belum secara spesifik dilakukan, Raup memastikan bahwa DPRD akan memprioritaskan proses ini begitu regulasi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.

Ia juga menambahkan bahwa pengembangan wisata mangrove di PPU tidak hanya berfokus pada aspek wisata, tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat lokal. (Adv)