Kedapatan Miliki Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Tim Satreskoba Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria pengguna sabu berinisial R (50), di salah satu Hotel di Jalan Letjen S Parman, Gunung Telihan, Bontang Barat pada Selasa (30/8/2022) sekira pukul 16.40 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, penangkapan tersangka R dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian di dalami pihaknya. Hingga akhirnya berhasil menangkap R yang belakangan diketahui merupakan warga Jalan Pelabuhan 1, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

BACA JUGA:  Bawa Sabu 3 Kg dari Tarakan, Seorang Pria Diringkus Polda Kaltim di Balikpapan

“Saat penggeledahan di badan R, tim menemukan barang bukti 1 poket sabu, seberat 0,28 gram,” jelas Mandiyono, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan di antaranya yakni,1 bong (Alat Hisap), 1 rokok, 1 korek gas, 1 sedotan dan 1 buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polres Bontang. R dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Polres Bontang Musnahkan 138,8 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Dua Kasus

“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.