AksaraKaltim – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.
“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis, dilansir dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap MSN dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.
Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Disampaikan Toni, kasus ini bermula pada tahun 2011-2012 ketika PT KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.
“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” lanjutnya.
Toni menjelaskan bahwa MSN menarik dividen sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sementara HD secara sepihak dan bertahap menarik aset sebesar Rp37,449 miliar. Seluruh dana yang ditarik senilai Rp38,453 miliar tersebut tidak disetorkan ke PT KTI maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.
“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni.
Sebelumnya, HD selaku ketua tim likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.
Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” demikian Toni.