Main Judol di Pasar Tangga Arung, Dua Warga Tenggarong Diamankan Polisi

Ilustrasi judol. (Istimewa).

AksaraKaltim – Dua warga Tenggarong kedapatan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) asik bermain judi online (Judol) di kawasan kawasan Pasar Tangga Arung, Jalan Maduningrat, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar, Rabu (18/2/2026).

Saat itu polisi tengah menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam di wilayah hukum Polres Kukar. Sebagaimana Surat Telegram Kapolda Kaltim tanggal 9 Februari 2026 tentang pelaksanaan Pekat Mahakam 2026.

Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara AKP Ecky Widi Prawira menjelaskan pengungkapan berawal dari kegiatan patroli dan penyelidikan yang dilakukan Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim, terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul dan  lokasi praktik perjudian online.

BACA JUGA:  Heboh IG Gibran Follow Akun Judol, Ini Penjelasan Setwapres

“Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan, tim mendapati adanya aktivitas perjudian online di kawasan Pasar Tangga Arung. Dua orang yang masuk dalam target operasi berhasil diamankan saat sedang bermain judi online menggunakan telepon genggam,” ungkapnya.

Kata dia, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WN (50), dan HAP (27). Keduanya diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama.

BACA JUGA:  Faktor Ekonomi, Alasan Selebgram Bontang Promosikan Situs Judol

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Redmi 14C warna biru dan satu unit telepon genggam merek Samsung S23 FE warna hijau tosca yang digunakan untuk mengakses situs perjudian online.

“Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian,”paparnya.

BACA JUGA:  Komdigi Ungkap 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Bawah 10 Tahun

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, miras ilegal, prostitusi, dan premanisme.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731