Nilai Kinerja Satpol PP Tak Maksimal, Muhammad Sahib: Perda Miras Jangan Cuma Jadi Pajangan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang selama ini dinilai jauh dari kata maksimal. Pasalnya masih banyak warung kelontong, toko hingga tempat hiburan malam (THM) yang yang menjual minuman keras (Miras) secara bebas.

Tapi tidak pernah ada penegakkan sekali pun yang dilakukan Satpol PP Bontang kepada pelaku usaha yang menjual bebas miras. Padahal semua sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kritik tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib saat ditemui.

“Pernah tidak lihat ada Satpol PP melakukan razia miras, enggak ada kan,” cecarnya.

Kata dia, Satpol PP sebagai penegak Perda di Kota Bontang, seharus melakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakuakan penjualan miras. Ia menilai, Satpol memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat untuk melakukan itu.

“Perda itu jelas dan punya payung hukum. Alasannya selalu belum ada perintah. Lalu Perda itu apa, bukan sebuah perintah?,” kata Sahib.

Menurutnya, selama ini Satpol PP hanya menyasar penindakan pelanggaran kecil. Tapi untuk pelanggaran lainnya, seperti penjualan miras seakan dilakukan pembiaran dan tutup mata, seolah-olah tidak tahu.

“Jatuhnya seperti tidak adil, hanya yang kecil saja disasar. Itu penjual miras berani enggak dirazia,” ungkapnya. (Adv)