AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang resmi mengajukan perubahan skema pencairan insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Jika sebelumnya insentif dicairkan setiap tiga bulan (triwulan), kini Disdikbud mendorong agar hak para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut dapat cair setiap bulan.
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap stabilitas ekonomi para tenaga pendidik di Kota Taman. Saat ini, rencana tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bontang.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, menjelaskan bahwa usulan ini menuntut adanya perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015. Perda tersebut mengatur tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta, serta pendidik non-PNS di sekolah negeri.
“Usulan ini sudah masuk di Propemperda DPRD Bontang dengan judul Raperda tentang Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nantinya bakal dibahas bersama Komisi A DPRD Bontang,” ujar Ishak belum lama ini.
Ishak mengungkapkan, selama ini pola pencairan per tiga bulan dinilai kurang maksimal dalam mendukung kebutuhan operasional harian para guru. Dengan mengubah pola pencairan menjadi bulanan, diharapkan para pendidik dapat lebih fleksibel dan stabil dalam mengelola ekonomo keluarga.
“Tujuan diajukannya perubahan waktu pencairan agar lebih cepat. Supaya tenaga pendidik bisa lebih stabil dalam mengelola kebutuhan ekonomi setiap bulan. Makanya kami usulkan cair per bulan,” tegasnya.
Sebagai informasi, total insentif yang diterima oleh tenaga pendidik di Bontang saat ini mencapai Rp2.000.000 per bulan. Nominal tersebut merupakan akumulasi dari dua sumber anggaran. Yakni Pemkot Bontang Rp1,5 juta dan Pemprov Kaltim Rp500 ribu.
Meskipun nilai per bulannya sudah ditetapkan, fakta di lapangan menunjukkan para guru masih harus menunggu hingga akhir triwulan untuk menerima dana tersebut.
“Kalau sekarang mereka masih terima per triwulan sekali baru cair. Inilah yang ingin kita ubah melalui regulasi baru tersebut,” pungkasnya. (Adv)






