Pengedar di Berbas Pantai Ditangkap Polisi, Berusaha Buang Sabu saat Digeledah

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial MS (39) warga Berbas Pantai berusaha membuang satu poket sabu seberat 0,37 gram saat akan digeledah, Jumat (23/05/2025) malam.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskoba AKP Richard Nixon mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Raden Patah, RT 01, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan ke lokasi. Sekitar pukul 21.25 Wita, Tim melihat seorang pria keluar dari rumah tersebut dengan perilaku mencurigakan.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Berbas Tengah Kelabui Petugas Saat Akan Ditangkap

“Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, terduga mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,37 gram,” ucapnya.

Kata dia, barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit handphone Vivo Y15s yang diduga digunakan dalam transaksi. Terduga mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang ia kenal berinisial Ig.

BACA JUGA:  Bawa Sabu Hampir 2 Kg, Dua Warga Sebulu Diringkus Polda Kaltim

Ditegaskannya, bahwa Polres Bontang tidak akan memberi ruang bagi para terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Kami akan terus konsisten dan tegas dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Ini adalah upaya bersama,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sabu Seberat 11 Gram Gagal Edar di Bontang

Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.