AksaraKaltim – Seorang warga Brigjen Katamso, Bontang Barat tidak berkutik saat didatangi Sat Reskoba Polres Bontang di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu DS tengah duduk di atas sepeda motornya. Pada Kamis 17 November 2022, sekitar pukul 17.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskoba, Iptu Muhammad Yazid mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat. Jika akan terjadi transaksi jual beli narkoba di lokasi penangkapan.
Aparat polisi pun bergerak dengan cepat melakukan observasi lapangan. Terlihat DS tengah asik duduk. Polisi pun langsung mendatangi yang bersangkutan.
“Kami tangkap saat duduk di atas motor dan dia cukup koperatif. Saat digeledah di kantongnya didapati sabu seberat 4,38 gram,” ucapnya, Jumat (18/11/2022).
Tidak sampai di situ, polisi pun turut menggeledah rumah milik DS. Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi adalah satu tisu, celana Levis biru, plastik hitam, bong sabu, korek gas, sedotan runcing, pipet kaca, sebuah motor dan satu smartphone.
Saat ini DS sudah diamankan di Polres Bontang dan polisi masih mendalami motif dan berapa lama pria tersebut mengedarkan narkoba.
Polisi menggunakan pasal 112 & 114 UU Narkotika untuk menjerat tersangka. Dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.
“Masih kami dalami. Termasuk dapat barangnya dari mana,” ucapnya.
Diakhir Yazid pun menghimbau kepada warga untuk turut serta membantu memberantas peredaran narkoba di Kota Bontang.
Yazid meminta warga tidak segan melaporkan jika mengetahui ada peredaran barang haram tersebut.
“Identitas pelapor maupun saksi akan kami rahasiakan,” ucapnya.






