AksaraKaltim – Pengambilan gambar dengan skala besar disebut menjadi penyebab tidak terbacanya permukiman Loktunggul pada peta di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Graha Power Kaltim (GPK) tahun 2015.
Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris mengatakan untuk kawasan Loktunggul memang termasuk dalam peta. Namun, untuk pemukiman warga RT 15 di Loktunggul tidak ada.
Agus Haris juga membandingkan Amdal PLTU Teluk Kadere dengan Amdal salah satu perusahaan lain, yang tidak jauh dari PT Graha Power Kaltim (GPK). Di mana permukiman warga RT 15 Loktunggul ada tercantum dalam Amdal perusahaan tersebut.
“Amdalnya CPO (PT Energi Unggul Persada) pemukiman itu ada, padahal bukan berada di kawasan mereka pemukiman RT 15. Kenapa di Amdal yang bapak buat (CV Smart Teknik Konsultan) tidak ada. Dengan alasan tidak terarsir,” tegas Agus Haris, Senin (6/11/2023).
Ketua Tim Pembuatan Amdal CV Smart Teknik Consultan, Jailani menjelaskan jika permukiman itu tidak hilangkan. Dalam peta yang ada pada Amdal PLTU tahun 2015, yang terlihat itulah yang terarsir.
Sementara untuk Loktunggul memang tidak terarsir atau tertuang dalam peta. Karena peta itu tidak bisa dibuat secara manual, namun dibuat otomatis. Karena untuk peta itu dibuat dengan skala 1 banding 12.000 memang tidak akan terbaca dalam peta. Lantaran perbandingan skala yang terlalu besar.
Kendati tidak terbaca secara otomatis dalam peta, RT 15 Loktunggul dia tuangkan pada keterangan Amdal secara manual. Termasuk pendataan sosial warga sampai alat transportasi warga.
“Saya tidak pernah menelaah perjalanan Amdal ini setelah disahkan. Cukup kaget sebenarnya, jadi tidak hilang. Semua ada tertulis manual saya buat, jaga-jaga takut ada pertanyaan kenapa tidak terekam atau terarsir,” ungkapnya.
Kata dia, dasar pembuatan peta dalam Amdal mereka mengadopsi peta administrasi Kota Bontang tahun 2011 dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2011.
Namun dalam dokumen Amdal yang sudah disahkan, dengan skala peta 1 banding 7.000 pemukiman Loktunggul ada terarsir dalam peta di dokumen tersebut.
“Terlalu berani saya kalau hilangkan Loktunggul, itu ring satu. Enggak bakal berani saya,” jelasnya.
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Hidup, Burhan Kurniawan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim memaparkan untuk PLTU sudah melakukan berapa kali adendum AMDAL, terakhir pada tahun 2022 lalu.
“AMDAL pertama 2015 tentang pembangunan serta pengoperasian PLTU 2×100 Megawatt dan adendum terakhir 2022 untuk rencana penambahan unit IPAL, Site Plan dan lainnya,” jelasnya
Pada AMDAL 2015 pengambilan gambarnya memang menggunakan skala 1 banding puluhan ribu itulah penyebab kenapa gambar permukiman di peta kabur atau tidak terlihat sama sekali.
“Jadi yang disampaikan Pak Jailani benar. Kalau yang di tahun 2022 sudah jelas gambarnya,” ucap Burhan
Kata Agus Haris, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak CV Smart Teknik Consultan dan DLH Provinsi Kaltim ternyata sudah ada adendum AMDAL tahun 2022 dan permukiman itu terarsir.
“Setelah ini perusahaan akan kami panggil karena ada banyak hal yang memang harus dikonfirmasi ke mereka langsung,” ucapnya. (Adv)