AksaraKaltim – Usung visi Desa Produktif tahun 2028 menjadi andalan Nasrullah sebagai petahana dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak pada 14 September 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Nasrullah kembali bertarung di Pilkades untuk daerah pemilihan Desa Santan Tengah.
Nasrullah mengatakan, jika dirinya kembali terpilih ia bakal menjadikan masyarakat sebagai aktor pembangunan, menuju desa produktif tahun 2028. Nasrullah menilai visi tersebut lahir berdasarkan kebutuhan desa dan masukan masyarakat.
“Di Santan, banyak sawit, ada petani, pekerja dan tengkulaknya, kita harus bersama-sama berpihak pada mereka. Kami sudah membentuk Asosiasi Petani Sawit sebagai bukti kepedulian” jelas Nasrullah, Rabu (31/8/2022).
Nasrullah yang pernah menjadi Guru As’adiyah Santan Tengah memandang, bahwa arah pembangunan desa harus didesain menjadi produktif dengan cara melibatkan banyak pihak.
“Alhamdulillah, selama ini kami sudah kolaborasi dengan Kementerian Agama RI, Perguruan Tinggi Negeri ternama di Samarinda, stakeholder lainnya juga terlibat dalam membangun Desa Santan Tengah,” ungkapnya.
Nasrullah memaparkan, selama masa jabatannya pemerintah Desa Santan Tengah telah menorehkan berbagai prestasi, seperti juara umum MTQ Desa Santan Tengah level kecamatan dan mengantarkan juara kedua di tingkat kabupaten bagi ibu dasawisma.
Disinggung terkait aspek pembangunan, Mantan Ketua Serikat Pekerja PT. KNE tersebut berpandangan, bahwa masyarakat Santan Tengah dapat melihat kinerjanya.
“Pembangunan itu bukan hanya fisik, tapi manusia juga, termasuk dukungan penuh menjaga Sungai Santan. Warga Santan Tengah pasti paham hal itu” tegasnya.
Ke depan, Nasrullah berharap suksesi Pilkades berlangsung damai tanpa politik uang.
Fenomena politik uang turut dikomentari Budiman, pakar Politik Universitas Mulawarman. “Sederhana memahami praktiknya, jika ada kontestan (calon/tim) politik yang memberi uang agar dipilih. Maka patut dipertanyakan, apakah dia serius mau membangun daerahnya atau ingin mencari keuntungan?” terang Budiman.
Budiman mengingatkan, praktik politik dapat merugikan masyarakat dan calon.
“Selain itu, money politic dapat dikenakan pidana, bahkan pembatalan sebagai calon,” tutup pengajar Ilmu Politik tersebut.






