Modus Habis Bensin, Pria di Kenohan Gasak Motor hingga Senapan Angin

Pelaku yang berhasil diamankan polisi. (Istimewa).

AksaraKaltim – Tim Reskrim Polsek Kenohan berhasil membekuk seorang pria berinisial PA (31) yang nekat melancarkan aksi penggelapan dan pencurian di Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha. Penangkapan ini menjadi salah satu keberhasilan signifikan dalam rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 yang digelar Polres Kutai Kartanegara.

Aksi kriminal ini bermula pada Senin (2/3/2026) pagi, sekitar pukul 07.00 WITA. Tersangka PA mendatangi rumah korban dengan raut wajah meyakinkan, berdalih telah kehabisan bahan bakar minyak (BBM) di Simpang Desa Tubuhan.

Tanpa menaruh curiga, korban yang merasa iba meminjamkan sepeda motor Honda Beat coklat miliknya agar pelaku bisa membeli bensin. Namun, bantuan tulus tersebut justru dibalas dengan pengkhianatan; PA membawa kabur motor tersebut dan tidak pernah kembali.

Nafsu kriminal PA ternyata belum tuntas. Setelah melarikan motor, ia menyasar rumah warga lainnya. Tanpa izin, pelaku menyelinap masuk ke dalam kediaman saksi korban dan menggasak satu unit senapan angin merk Predator berwarna hitam.

Kapolsek Kenohan mengonfirmasi bahwa gerak cepat tim penyidik berhasil menghentikan pelarian tersangka tak lama setelah laporan diterima.

“Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu pucuk senapan angin. Saat ini tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kapolsek Kenohan.

Akibat perbuatan nekatnya, PA kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenohan. Ia dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan regulasi terbaru. Pasal 476 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 486 KUHP tentang Pencurian. Sesuai UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.