AksaraKaltim – Banyak persoalan hukum dan sengketa kepemilikan berawal dari hilangnya dokumen yang seharusnya menjadi alat bukti sah. Karena itu, keberadaan arsip yang autentik dan terkelola dengan baik menjadi faktor penting dalam menjamin hak keperdataan masyarakat sekaligus menjaga kepentingan negara.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Bontang Retno Febriaryanti menegaskan, bahwa arsip tidak boleh lagi dipandang sekadar kumpulan dokumen administratif. Di dalamnya tersimpan berbagai bukti hukum yang berkaitan langsung dengan hak warga negara, kepemilikan aset daerah, hingga keberlangsungan pelayanan publik.
“Arsip memiliki fungsi strategis sebagai sumber kepastian hukum terhadap berbagai dokumen penting, seperti sertifikat tanah, dokumen kependudukan, perjanjian kerja sama, maupun dokumen yang berkaitan dengan aset pemerintah,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Retno, kehilangan arsip dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar hilangnya dokumen. Kondisi tersebut berpotensi memicu kerugian negara, sengketa aset, hingga konflik sosial akibat tidak adanya bukti autentik yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu hak.
Apalagi, seiring meningkatnya pembangunan dan dinamika pertumbuhan wilayah di Kota Bontang, kebutuhan terhadap sistem kearsipan yang kuat semakin mendesak. Arsip menjadi instrumen penting yang mampu memastikan status kepemilikan aset maupun hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
“Pemerintah memiliki kewajiban moral dan konstitusional dalam menjamin pelindungan kepentingan negara serta hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. Ketika hak sipil warga terlindungi dengan arsip yang aman, stabilitas sosial ekonomi daerah dengan sendirinya akan terjaga,” timpalnya.
Retno menambahkan, tanggung jawab menjaga arsip bukan hanya berada di tangan lembaga kearsipan. Seluruh perangkat daerah memiliki kewajiban yang sama untuk memastikan dokumen yang diciptakan dan digunakan tetap terpelihara dengan baik.
Karena itu, Ia terus berupaya mendorong penguatan sistem pengelolaan arsip melalui penyimpanan fisik yang sesuai standar serta digitalisasi dokumen guna mengantisipasi risiko kehilangan akibat bencana, kerusakan, maupun kelalaian.
Selain berfungsi melindungi hak-hak masyarakat, arsip juga berperan sebagai memori kolektif daerah yang merekam perjalanan pembangunan dan kebijakan pemerintah.
“Arsip menjadi sumber informasi yang merekam perjalanan pembangunan, kebijakan pemerintah, hingga berbagai peristiwa penting yang membentuk identitas Kota Bontang,” terangnya.
Retno meyakini investasi dalam penguatan tata kelola arsip akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
“Dengan arsip yang aman, autentik, dan terpercaya, hak-hak warga negara dapat terlindungi, aset daerah tetap terjaga, dan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” tandasnya.






