AksaraKaltim – Jajaran Polsek Samarinda Seberang mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru dan berisiko tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Polisi tidak hanya menangkap pengedar pil narkotika bermotif karakter “Iron Man”, tetapi juga membongkar laboratorium gelap (clandestine lab) pembuatannya di kawasan permukiman warga.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RN (33) di Jalan Pangeran Bendahara, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis malam (15/1/2026).
RN diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Pengedar Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
Warga mencurigai aktivitas jual beli narkotika yang kerap terjadi pada malam hari. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan tertutup dan pemantauan lokasi.
RN kemudian diamankan saat berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan diduga tengah menunggu pembeli.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan dua butir pil berwarna pink bermotif karakter “Iron Man” di saku depan celana RN.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga mengandung narkotika jenis sabu-sabu yang dicampur dengan obat analgesik. Ini termasuk narkoba oplosan yang sangat berbahaya karena kandungannya tidak terukur,” kata Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/1/2026).
Pil tersebut disimpan dalam plastik klip bening ukuran 7×10 sentimeter dengan berat 1,73 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik RN yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Laboratorium Gelap Terungkap
Kepada penyidik, RN mengaku pil “Iron Man” tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RY di kawasan Jalan Lambung Mangkurat.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan pengembangan kasus. Hasilnya, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang berhasil membongkar sebuah clandestine lab pembuatan pil ekstasi oplosan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lambung Mangkurat II, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Kota, Jumat dini hari (16/1/2026).
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan RY (33) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus produsen pil narkotika bermotif “Iron Man”.
Rumah kontrakan itu disulap menjadi laboratorium rumahan dengan peralatan produksi di beberapa sudut ruangan.
Pil Oplosan dan Bahan Kimia Disita
Penggeledahan mengungkap puluhan butir pil ekstasi oplosan bermotif karakter “Iron Man” dan tengkorak segi enam berwarna pink.
Polisi juga menemukan bubuk pil siap cetak serta berbagai peralatan produksi, seperti alat cetak besi berbagai motif, blender, alat pres, pembakar spiritus, dan wadah pencampur bahan.
Tak hanya itu, petugas menyita sejumlah bahan kimia berbahaya, di antaranya acetone, alkohol 96 persen, serta bahan campuran lain yang biasa digunakan dalam proses pembuatan pil ekstasi.
Baihaki menegaskan, narkotika oplosan seperti pil “Iron Man” memiliki risiko jauh lebih berbahaya dibandingkan narkotika pada umumnya.
“Campuran sabu dengan bahan lain seperti analgesik sangat berisiko. Efeknya tidak bisa diprediksi dan dapat menyebabkan keracunan berat, kejang, hingga kematian. Ini yang membuat kasus ini sangat serius,” ujar Baihaki.
Ia menambahkan, pengungkapan laboratorium gelap ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang mencoba mengelabui masyarakat dengan modus baru. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain dan jalur distribusinya,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang. Mereka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara berat.
(Kompas.com)






