AksaraKaltim – Entah apa yang ada dibenak SH (30), tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas, IPTU Mandiyono mengatakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (17/9/2022). Awalnya, SH meminta korban untuk masuk kerumahnya yang berada di Kecamatan Bontang Selatan.
Setelah korban berada di dalam rumah pelaku langsung memaksa korban. Melakukan perbuatan tidak senonoh layaknya suami istri.
Ayah korban yang mendapatkan kabar jika anaknya sudah mendapatkan perlakuan tidak senonoh langsung membuat laporan ke polisi.
“SH melakukannya dua kali ke korban. Laporan kami terima Selasa (20/9),” ucapnya.
Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamkankan SH di kawasan STQ Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), pada Sabtu (24/9/2022), sekitar pukul 04.00 Wita.
SH pun dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.