AksaraKaltim – Motif ekonomi menjadi alasan S (25) pria di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara mencuri motor, Sabtu (23/08/2025).
Kapolsek Sebulu, Iptu Edi Subagyo mengatakan pelaku berhasil diamankan saat polisi dan warga melakukan penyelidikan, kemudian mendapati pelaku sedang mendorong sebuah motor.
“Pelaku didapati tengah mendorong sepeda motor diduga bukan miliknya,” kata dia.
Kejadian bermula,saat Polsek Sebulu menerima laporan warga kehilangan sepeda motor dari seorang warga di Jalan Turi RT.013 Desa Manunggal Daya.
Saat melakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Sebulu bersama masyarakat berhasil menemukan empat unit sepeda motor yang disembunyikan di sejumlah lokasi berbeda. Motor-motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
Selain kendaraan, polisi juga menyita satu potong kayu ulin yang diduga digunakan sebagai alat dalam aksi pencurian.
“Pelaku mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Ia telah mengambil beberapa sepeda motor milik warga,” jelasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sebulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Hukuman maksumal tujuh tahun penjara,” paparnya.
Kapolsek Sebulu mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.