Respons DPRD Bontang Soal Tiga Rumah Sakit Dapat Proper Merah dari Pemprov Kaltim

AksaraKaltim – Satu perusahaan dan tiga rumah sakit di Bontang mendapat proper merah berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.31/K.881/2025. Kabarnya dikarenakan persoalan administrasi yang tidak terpenuhi.

Merespon itu, Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Irfan mengatakan jika negara Indonesia adalah negara yang mengutamakan administrasi dalam segakla urusan prosedurnya. Jika dari sisi dokumen saja sudah dinyatakan tidak layak. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan lapangannya.

“Harus tertib, administrasi jangan disepelekan,” katanya.

Kata dia, apabila terjadi sesuatu sudah pasti yang merasakan dampaknya adalah masyarakat yang berada di sekitar rumah sakit tersebut. Dia pun meminta kepada perusahaan dan rumah sakit yang mendapatkan rapot merah agar taat aturan.

BACA JUGA:  DPRD dan Pemkot Bontang Menanti Mediasi dari Gubernur Kaltim Soal Tapal Batas Kampung Sidrap

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta giat melakukan monitoring dan sosialisasi kepada pihak-pihak yang menjadi ranah kerja mereka.

“Jangan sampai timbul permasalahan di masyarakat baru turun ke lapangan,” ujarnya.

Diketahui, usaha dan/atau kegiatan yang upaya pengelolaan lingkungan hidup dilakukan tidak sesuai dan/atau belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang- undangan dan/atau tidak menyampaikan
data Penilaian Mandiri (Self Assessment) dan/atau Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Penilaian itu diberikan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah.
Tiga rumah sakit yang mendapat peringkat merah adalah, RSUD Taman Husada, RS Amalia, RS Islam Bontang (Yabis).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Heru Triatmojo, mengklaim tiga rumah sakit itu mendapatkan peringkat merah dari salah satu indikator. Yakni, pengurusan izin administrasi yang belum terselesaikan.

BACA JUGA:  Komisi A DPRD Bontang Buka Suara Soal Permintaan PHM

Pengurusan izin ini berada di Kementerian Lingkungan Hidup, dan hal tersebut menjadi kendala bagi keempatnya.

Ia mengklaim tidak ada peringkat yang bermasalah dengan pengelolaan lingkungan. Menurutnya, meskipun pengelolaan limbah sudah baik, satu indikator yang tidak terpenuhi dapat menyebabkan perolehan peringkah merah.

Kata Heru, RSUD Taman Husada masih dalam proses penyelesaian insinerator atau alat pemusnah limbah medis. Rumah Sakit Amalia juga sedang mengurus izin pengelolaan limbah B3 mereka.
“RS Yabis juga terkena di indikator administrasi. Semuanya sedang mengurus progres itu. Jadi bukan masalah limbah,” klaimnya. (Adv)