AksaraKaltim – Dua pengedar narkoba jenis sabu berinisial ESP (29) warga Kelurahan Swarga Bara, Kutai Timur dan MS (19) warga Teluk Lingga, Kutai Timur diringkus polisi.
Keduanya ditangkap di Jalan Selat Karimata, Bontang Selatan pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
“Kedua tersangka sempat kabur saat merasa jika gerak-geriknya sedang diawasi oleh polisi,” jelas Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Alex mengatakan, setelah berhasil menangkap kedua tersangka, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus sabu di dashbor motor Honda Vario yang dikendarai keduanya.
Tak dapat mengelak, keduanya pun mengakui jika barang haram tersebut milik mereka, sehingga kemudian keduanya dibawa ke Polsek Bontang Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu plastik bening berisi sabu seberat 14,71 gram, satu bungkus plastik kemasan tembakau, dua handphone, dan satu unit sepeda motor,” terangnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 milliar,” pungkasnya.






