AksaraKaltim – Seorang pria dijanjikan upah Rp5 juta untuk mengantar sabu seberat 12 gram ke Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Desa Loa Duri Ilir. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 Wita, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang diketahui inisial AP (37).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 48 poket sabu dengan total berat 12,1 gram brutto yang disembunyikan pelaku di sela-sela lantai dekat terpal,” jelas Kapolsek, Sabtu (6/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar berinisial FY (DPO). Narkotika itu rencananya akan dikirim ke wilayah Loa Janan dan tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sebungkus rokok, amplop putih, dan korek api. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat dengan memberikan informasi sangat membantu kinerja kepolisian,” tegasnya.