AksaraKaltim – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang menggelar pelatihan penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungannya, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut fokus pada pelatihan pengisian aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah strategis yang diambil pihaknya untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kedisiplinan pegawai, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu.
“Pelaksanaan kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kedisiplinan pegawai, khususnya bagi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.
Abdu Safa Muha mengatakan pelatihan e-Kinerja BKN sejalan dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
“Penerapan Aplikasi e-Kinerja BKN adalah bagian dari upaya pemerintah dalam membangun sistem manajemen kinerja ASN yang lebih terukur, transparan, dan berbasis digital,” katanya.
Melalui sistem ini, diharapkan setiap pegawai dapat melaporkan kinerjanya secara objektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Selain e-Kinerja, sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi fokus utama. Meskipun ditujukan bagi PPPK Paruh Waktu, Kadisdikbud menegaskan bahwa semangat dan nilai-nilai kedisiplinan dalam PP tersebut sangat relevan.
“Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menjadi pedoman penting bagi kita semua untuk memahami hak, kewajiban, serta konsekuensi atas pelaksanaan tugas kedinasan,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Abdu Safa Muha menyampaikan tiga poin harapan utama dari penyelenggaraan pelatihan ini:
1. Memahami cara pengisian dan pelaporan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN dengan baik dan benar.
2. Menumbuhkan kesadaran terhadap pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian.
3. Mampu menerapkan hasil pelatihan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di satuan kerja masing-masing.






