Tri Ismawati Paparkan Gambaran Umum Raperda Hak Disabilitas

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dikabarkan bakal berisikan 20 bagian dengan 17 bab dan 86 pasal.

Raperda tersebut telah selesai tahapan konsultasi publik pada Selasa (9/7/2024), kemarin.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Tri Ismawati menjelaskan raperda tersebut dilatarbelakangi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan negara terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Irfan Pertanyakan Isu Peserta BPJS Hanya Bisa Rawat Inap Tiga Hari, RSUD Bontang Sebut Ada Beda Persepsi

Lanjutnya, konsultasi publik Raperda tentang Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dimaksudkan agar bisa dipahami sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Tujuannya untuk penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan dasar penyandang disabilitas agar bisa setara,” katanya.

Ditambahkannya, raperda tersebut juga untum kehidupan penyandang disabilitas yang lebih adil, mandiri, sejahtera dan bermartabat.

BACA JUGA:  APBD Bontang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,6 Triliun pada Rapat Paripurna

Kemudian, untuk melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, tindak kekerasan dan segala macam bentuk pelanggaran HAM.

“Semisal hak yang sama dalam menggunakan fasilitas publik, kewajiban menjaga HAM orang lain dan tunduk kepada undang-undang,” jelasnya. (Adv)