Tuntut Gaji Tertunggak, Lima Mantan Dosen Universitas Trunajaya Ajukan Kasasi

AksaraKaltim – Lima mantan dosen Universitas Trunajaya kembali menempuh jalur hukum demi menuntut Yayasan Miliana agar membayarkan gaji mereka yang hingga kini masih menunggak.

Upaya hukum tersebut yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kelima dosen tersebut yakni Bilher Hutahaean mantan Rektor, Raidon Hutahaen mantan wakil rektor I, Martopan Abdullah mantan wakil rektor II, Bachnur E mantan wakil rektor III dan Rosianton H mantan dosen fakultas hukum.

“Upaya (kasasi) ini ditempuh karena proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tidak membuahkan hasil. Jadi, PHI menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini,” jelas Dortaty Simanjuntak selaku Kuasa Hukum kelima dosen tersebut, Rabu (25/6/2025).

BACA JUGA:  Universitas Trunajaya Resmi Ditutup, Mahasiswa Dialihkan ke Perguruan Tinggi Lain

Dortaty menjelaskan, sebelumnya langkah hukum yang mereka tempuh telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari bipartit dan tripartit yang difasilitasi Disnaker. Dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang, hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial Samarinda.

“Berkas kasasi telah dikirim ke MA pada 8 Februari 2025. Nomor registrasi dari MA masih menunggu diterbitkan,” terangnya.

BACA JUGA:  Unijaya Ditutup, Ketua Komisi A DPRD Bontang Sayangkan Sikap Yayasan Masih Bungkam

Sementara itu, mantan Rektor Universitas Trunajaya, Bilher Hutahaean mengatakan, selama hampir dua tahun bekerja, ia dan rekannya hanya menerima gaji selama dua bulan.

“Selama 24 bulan itu kami digaji hanya dua bulan, berarti sisa 22 bulan. Nah, 22 bulan ini yang kami tuntut,” ujarnya.

Lebih jauh, Bilher mengaku prihatin dengan penutupan Universitas Trunajaya. Menurutnya, penutupan kampus yang sudah berdiri sejak lama ini memberikan dampak yang sangat besar. Utamanya, bagi para dosen dan mahasiswa.

BACA JUGA:  Universitas Trunajaya Resmi Ditutup, Mahasiswa Dialihkan ke Perguruan Tinggi Lain

“Kami prihatin tidak hanya kepada sesama dosen, tapi juga mahasiswa yang tidak bisa mendapatkan haknya sebagai sarjana,” imbuhnya.