AksaraKaltim – Sengkarut di Universitas Trunajaya memasuki babak akhir. Perguruan tinggi yang berlokasi di Jalan Taekwondo, Api-Api, Bontang Utara, Kota Bontang ini dinyatakan resmi ditutup.
Penutupan tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 442/B/O/2025 tertanggal 11 Juni 2025 tentang Pencabutan Izin Pendirian Universitas Trunajaya di Kota Bontang. Surat tersebut disampaikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan pada 17 Juni 2025.
Melalui surat itu juga, disampaikan jika Izin Pembukaan Program Studi pada Universitas Trunajaya yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Miliana Bontang turut dicabut.
“Yayasan Pendidikan Miliana Bontang wajib melakukan pendataan seluruh mahasiswa yang ingin dialihkan ke perguruan tinggi lain,” bunyi surat tersebut.
Pendataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Diktum kedua huruf d dalam keputusan menteri, dan hasilnya wajib dilaporkan kepada LLDIKTI Wilayah XI.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan mahasiswa dalam proses pendataan tersebut meliputi formulir pendaftaran, ijazah SMA/SMK, KTP, akta kelahiran, kartu keluarga,
dokumen konversi (bagi mahasiswa pindahan), SK mahasiswa baru, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), daftar hadir perkuliahan.