AksaraKaltim – Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis resmi divonis 4 sampai 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (26/9/22).
Sidang beragenda pembacaan putusan itu kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis hakim menerangkan, kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Terdakwa satu (AGM) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu. Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balqis),” jelas Ketua Majelis Hakim di ruang persidangan.
Tak berhenti sampai di situ, Jemmy Tanjung Utama yang memimpin persidangan daring tersebut juga menerangkan, pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp5,7 miliar.
“Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa,” tambahnya.
Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak di dalam layar sambungan persidangan, AGM menutupi wajahnya dengan gestur badan yang lesu dan memelas.
“Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari ke depan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini,” tutup Jemmy.
Mendengar putus majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balqis memilih untuk pikir-pikir.
“Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding. Tapi kami akan konsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis). Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini,” singkat Arsyad Kuasa Hukum terdakwa yang dijumpai usai persidangan.
Tak berbeda dengan jawaban terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim.
“Kami akan bawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat kami apresiasi. Karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan. Meskipun ada potongan putusan hukuman. Begitupun dengan tuntutan dipilihnya (kami awalnya menuntut 5 tahun dijadikan 3 tahun). Ya apapun hasilnya akan kami sampaikan ke pimpinan terlebih dulu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp5.700.000.000.
Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp300 juta.
“Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara,” ucap Ferdian Adi Nugroho.