AksaraKaltim – Pemkot Bontang mengusulkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-3 masa siding III di DPRD Kota Bontang. Salah satunya Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan..
Dalam sambutannya di rapat tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan penyususnan kembali Raperda tersebut untuk menyesuaikan terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat, dinamika transportasi per-kotaan dan perubahan regulasi nasional.
Diungkapkan, saat ini Bontang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun sudah tidak sesuainya dengan kondisi hukum saat ini, khususnya setelah adanya perubahan ketentuan per Undang-undangan (UU).
“Khusus setelah ditetapkannya UU Cipta Kerja, sehingga perlu dicabut (Perda yang ada) dan diganti dengan aturan yang baru,” paparnya, Rabu (13/5/2026).
Kata dia, Raperda baru memuat pokok-pokok mengenai kewenangan Pemkot Bontang dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di daerah. Kemudian penyediaan dan pemasangan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir.
Lalu, pengujian berkala kendaraan bermotor, penganturan kendaraan tidak bermotor, manajemen dan rekayasa lalu lintas serta analiss dampak lalu lintas. Selanjutnya, penyelenggaraan sistem manajemen transportasi cerdas pengawasan, pembinaan, pendanaan, penyediaan dan penetapan tarif angkutan umum.
“Melalui Raperda ini, diarahkan mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, selamat, lancar dan berkelanjutan. Serta mampu mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkapnya. (Adv)






