AksaraKaltim – Kasus pencurian onderdil alat berat di Kota Bontang akhirnya berhasil di bongkar polisi. Kasus tersebut diketahui terjadi di penghujung tahun 2022 silam.
Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi humas Iptu Mandiyono menjelaskan pada tanggal 20 Desember tahun lalu. Pelapor menerima informasi jika alat berat jenis crane yang ditaruh di Jalan Pelabuhan III Tanjung Laut Indah dibongkar orang.
Pelapor pun mengdatangi lokasi untuk memastikan kabar itu. Setelah melihat langsung pelapor menemukan beberapa sperpat crane telah hilang.
“Yang dicuri berupa tromol atau pelek roda dan pompa hidrolik. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 200 juta,” sebutnya, Rabu (5/4/2023).
Setelah melakukan penyelidikan selama empat bulan akhirnya poilisi menemukan petunjuk. Dan berhasil meringkus tiga orang pria warga Bontang Selatan.
Ketiganya berhasil diringkus di rumah masing-masing oleh polisi. Inisial ketiganya adalah MS (37), E (48) dan H (26).
Ketiga tersangka kini sudah mendekam di penjara Mapolres Bontang hntuk penyelidika lebih lanjut. Kepada pelaku polisi menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.