Diduga Kontrak Pekerja Diputus Sepihak, Komisi A DPRD Bontang: Perusahaan Mangkir

AksaraKaltim – Salah satu perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang mangkir saat dipanggil RDP (Rapat Dengar Pendapat) oleh Komisi A DPRD Bontang. Rabu (2/7/2025).

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Arfian Arsyad mengatakan tidak bisa mengambil keputusan mengenai RDP yang mereka laksanakan.

Lantaran perusahaan yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir saat diundang rapat.

“Dikarenakan pihak perusahaan tidak ada di sini, kami gak bisa ambil keputusan. Fatalnya lagi mereka tidak berkantor di Bontang,” ujarnya.

BACA JUGA:  Muhammad Sahib Sambut Baik Langkah Pemkot Bontang Mempercantik Kota Bontang, Masyarakat Diminta Terlibat

Ketua FSPKEP (Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan) Bontang, Supriyadi mengaku prihatin akan kasus yang menimpa salah satu pekerja buruh yang diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan.

Pekerja yang diberhentikan sepihak merupakan pekerja tenaga alih daya. Padahal dia sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun di perusahaan itu.

“Jadi kontraknya tidak diperpanjang, padahal beliau adalah tenaga alih daya,” kata Supriyadi.

Supriyadi memaparkan, sesuai dengan (PERDA) Peraturan Daerah 11 tahun 2018, bahwa tenaga ahli daya itu harus tetap dipekerjakan, walaupun perusahaan yang berganti.

BACA JUGA:  Respon Keluhan Warga, Ketua DPRD Datangi SDN 008 Bontang Utara Perkara LKS dan Iuran Rp20 Ribu Hingga Seragam Sekolah

Untuk diketahui, Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013 mengenai Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya.

Dengan tujuan, menjamin kelangsungan hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan/atau perusahaan penerima pemborongan.

“Tapi ini kan perusahaan tidak berganti, pekerjaan juga masih ada, tapi sudah diputus kontraknya,” tambah Supriyadi.

BACA JUGA:  Tak Ada Lagi Baju Kebesaran, Yusuf Nilai Pengadaan Seragam Gratis Makin Matang

Diterangkan, setelah ditelusuri sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) tentang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau tenaga kontrak harus dicatatkan di Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) Bontang, tapi tidak tercatat.

Menurut informasi yang didapatkannya perusahaan ini tidak memiliki kantor di Kota Bontang.

“PP ini secara spesifik memberikan rincian lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan terkait PKWT, termasuk jenis pekerjaan, jangka waktu, uang kompensasi dan mekanisme lainnya,” ungkapnya. (Adv) 

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731