AksaraKaltim – Berkendara sambil menghisap rokok bisa dikenakan sanksi tilang.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pengendara dapat dikenakan sanksi tilang jika mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo menjelaskan merokok saat berkendara merupakan tindakan berbahaya bagi pengendara lainnya terutama bagi sesama pemotor.
Abu rokok yang berterbangan dapat menyebabkan gangguan penglihatan dan iritasi saluran pernapasan, walaupun dalam jumlah kecil hal ini dapat berdampak pada konsentrasi pengendara sehingga menyebabkan kecelakaan.
“Merokok pada saat mengemudi mengganggu konsentrasi orang lain dalam berkendara,” terangnya pada AksaraKaltim.id, Kamis (5/7) melalui telepon WhatsApp.
Ilustrasi merokok sambil berkendara. (Istimewa).
Kata dia, walaupun UU tersebut tidak secara spesifik melarang untuk merokok, namun terdapat pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pengendara yang berpotensi mengganggu fokus pengemudi lainnya.
AKP Purwo menghimbau bagi pengendara sebaiknya dapat berhenti di tempat yang aman sebelum merokok.
“Namun demikian seharusnya bagi pengemudi perokok lebih baik berhenti terlebih dahulu agar tidak membahayakan pengguna jalan yang lainnya,” tutupnya.