AksaraKaltim – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Warung Gudeg Oseng Merecon, Jalan Awang Long.
Pelaku berinisial H (39) ditangkap setelah mencuri perhiasan emas milik rekan kerjanya sendiri senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 26 Juli 2025, ketika korban menaruh tas berisi perhiasan emas di laci rak susun plastik di lantai dua tempatnya bekerja. Saat korban pulang, ia baru menyadari bahwa seluruh perhiasannya telah raib.
Total perhiasan yang dicuri, yang terdiri dari berbagai jenis gelang, kalung, dan cincin, memiliki berat mencapai sekitar 121.42 Gram dengan perkiraan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo membenarkan jika pelaku sudah sudah amankan.
“Berdasarkan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota menemukan petunjuk, yakni dokumen gadai atas nama tersangka H. Personel kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku H mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa uang hasil menggadaikan perhiasan curian digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy KT 5331 BAD dan sisanya untuk keperluan sehari-hari.
Kapolsek AKP Kadiyo menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti pelaku kejahatan, termasuk kasus Curat.
“Pengungkapan ini adalah komitmen kami untuk menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus Curat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, meskipun terhadap rekan kerja, untuk menghindari kasus serupa,” ungkap AKP Kadiyo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa perhiasan emas asli curian. Mulai dari gelang triple rantai, gelang rantai, dan kalung. Kemudian, dokumen gadai dan nota pembelian dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang dibeli dari hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, pelaku H disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang terancam hukuman pidana,” paparnya.






