AksaraKaltim – Seorang pria berinisial AS (19), diamankan polisi usai diduga membawa kabur motor warga yang terparkir di depan rumah kontrakannya.
Pengkapan terjadi di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan pada Senin (18/5/2026).
Kapolsek Bontang Selatan, AKP Rakib Rais, mengatakan pelaku melakukan aksinya pada Minggu (17/5/2026), sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu korban sedang tertidur di rumah kontrakan, bersama ibu dan kakaknya. Di waktu yang bersamaan, ibu korban tengah sibuk membuat kue di dapur untuk dijual.
“Diketahui motor hilang saat ibu korban keluar menuju bagian depan rumah dan mendapati sepeda motor Yamaha, warna hitam dengan nomor polisi KT 5069 KG sudah tidak ada,” terangnya pada Selasa (19/5/2026).
Mengetahui motor hilang, korban melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Dari situ, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Bontang Selatan.
“Dari laporan korban, tim bergerak cepak. Dan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku,“ sebutnya.
Saat ini, AS (19) diamankan di Polsek Bontang Selatan. Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman kurungan 7 tahun penjara,“ tegasnya.






