Bentuk Apresiasi Terhadap Dunia Pendidikan, Fraksi Golkar Bontang Dukung Raperda Insentif Pendidikan

Ilustrasi guru Bontang tengah mengajar siswa. (Istimewa)

AksaraKaltim – Adanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri diyakini dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan guru.

Fraksi Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang meyakini dengan adanya Raperda ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya. Selain itu, adanya insentif juga dapat mendorong peningkatan kualitas Kinerja, serta kedisiplinan profesionalisme tenaga pendidik sehingga proses belajar mengajar menjadi lebih efektif.

“Selain itu, pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sekaligus membantu meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik,” terang Anggota Fraksi Golkar, Alfin Rausan Fikri.

Fraksi Golongan Karya  memandang, pemberian insentif ini sudah ada sejak Tahun 2015 yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemberian insentif bagi pendidik dan Tenaga Kependidikan sekolah swasta dan pendidik Non Pegawai Negeri Sipil pada sekolah negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam perkembangan, Perda  ini perlu dilakukan penyesuaian, baik dari aspek pengaturan, perkembangan sistem pendidikan, maupun penyesuaian terhadap kebijakan dan dinamika penyelenggaraan pendidikan didaerah, sehingga perlu dicabut dan diganti.

“Secara keseluruhan Fraksi Partai Golongan Karya mendukung adanya Raperda tersebut,” jelasnya. (Adv)