Gandeng DPMPTSP, Bapenda Bontang Kejar Potensi Pajak Vila di Bontang Kuala

Kepala Bapenda Bontang, Nayalia Trisnawati. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang memperkuat sinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam upaya menertibkan perizinan sejumlah vila dan penginapan yang beroperasi di kawasan Bontang Kuala.

Langkah tersebut dilakukan,  adanya beberapa usaha yang telah beroperasi, namun belum menyelesaikan seluruh proses perizinan. Selain untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, penertiban juga bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati menjelaskan, koordinasi dengan DPMPTSP dilakukan melalui pertukaran data perizinan usaha yang telah terbit maupun yang masih dalam proses. Dengan demikian, Bapenda dapat segera melakukan pendataan dan penetapan wajib pajak terhadap usaha yang telah memenuhi syarat operasional.

“Ketika izin usaha diterbitkan oleh DPMPTSP, maka Bapenda harus segera menindaklanjuti dengan penetapan wajib pajak. Karena itu diperlukan sinergi yang kuat agar tidak ada potensi pajak yang terlewat,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah vila dan penginapan di kawasan Bontang Kuala yang saat ini tengah didorong untuk melengkapi perizinan. Beberapa di antaranya sudah masuk dalam proses pengurusan izin dan sebagian lainnya telah mulai menjalankan kewajiban perpajakan daerah.

Pasalnya, sektor perhotelan memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak yang dipungut dari transaksi usaha. Pelaku usaha diwajibkan menyampaikan laporan omzet secara berkala setiap bulan.

“Nantinya, laporan tersebut kemudian dihitung besaran pajak yang harus disetorkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan usaha penginapan dan vila yang semakin berkembang di Bontang Kuala menjadi potensi ekonomi yang perlu dikelola secara tertib. Oleh karena itu, kolaborasi dengan DPMPTSP menjadi kunci untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki legalitas yang lengkap sekaligus terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Upaya tersebut juga mendapat perhatian dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu fokus yang disoroti adalah sinkronisasi data perizinan dengan pendataan objek pajak, khususnya pada sektor perhotelan.

Bapenda menyebut telah menindaklanjuti sejumlah rekomendasi melalui penyusunan action plan dan percepatan pendataan wajib pajak. Hasilnya, sejumlah temuan yang sebelumnya menjadi perhatian berhasil ditindaklanjuti sehingga mendapat apresiasi dari tim pemeriksa.

“Kami langsung melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana menyinergikan data perizinan dari DPMPTSP dengan pendataan wajib pajak di Bapenda,” tukasnya. (Adv)