AksaraKaltim – Jaringan peredaran sabu di Sangatta Utara, Kutai Timur berhasil diungkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse. Dari pengrebekan tersebut dua pelaku berhasil diamankan. Sementara satu orang berhasil kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Jumat (17/7/2026)
Kedua pelaku yang diamankan dalam Operasi Antik Mahakam 2026 berinisial A dan S. Keduanya memiliki masing-masing peran dalam peredaran sabu di Sangatta Utara.
Pengungkapan bermula, Timsus Narkoba Polda Kaltim mendapatkan informasi jika di wilayah pelaku diamankan sering terjadi transaksi barang haram.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka A, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang disimpan di dalam sedotan dan diduga berisi narkotika jenis sabu. Dengan berat bruto 2,09 gram dan berat netto 0,53 gram, selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam sebanyak tiga unit.
Kemudian, dua bundel plastik klip bening, satu dompet kecil warna putih, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, dari tersangka S, petugas mengamankan satu unit telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi narkotika dengan tersangka A. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S diketahui berperan sebagai kurir yang membantu peredaran narkotika atas arahan tersangka A.
Dalam proses interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang pemasok berinisial D yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.






