AksaraKaltim – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mempercepat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Upaya tersebut dilakukan melalui pembahasan final rancangan perubahan Perwali berdasarkan hasil kajian analisis terhadap regulasi yang saat ini berlaku. Pembahasan digelar di Ruang Rapat Bapenda Bontang, Rabu (19/8/2026), lalu.
Kegiatan dipimpin Kepala Bapenda Kota Bontang, Natalia Trisnawati, dengan menghadirkan Bahrul Ulum Annafi dari Universitas Brawijaya sebagai narasumber.
Natalia mengatakan penyempurnaan regulasi diperlukan agar aturan pemungutan pajak daerah dapat lebih relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi di Kota Bontang.
Menurutnya, pembahasan secara tatap muka menjadi tahap penting untuk memastikan seluruh substansi rancangan perubahan dapat dicermati secara detail sebelum masuk ke proses berikutnya.
“Pertemuan ini menjadi ruang untuk menguji kembali setiap ketentuan yang sudah disusun, termasuk melihat apakah masih ada bagian yang perlu diperjelas maupun disesuaikan dengan karakteristik daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembahasan rancangan perubahan Perwali sebelumnya telah dilakukan beberapa kali secara daring. Namun, metode tersebut dinilai belum cukup untuk mengulas seluruh materi secara mendalam.
Karena itu, forum tatap muka dimanfaatkan untuk menggali masukan dari peserta, termasuk terkait kebutuhan muatan lokal yang dinilai penting untuk dimasukkan ke dalam regulasi.
Natalia menargetkan rancangan tersebut dapat segera difinalisasi. Setelah seluruh materi dinyatakan selesai, dokumen akan diteruskan kepada Bagian Hukum untuk menjalani tahapan penyusunan regulasi selanjutnya.
“Setelah substansinya benar-benar disepakati, kami ingin proses administrasi berikutnya bisa langsung berjalan sehingga perubahan regulasi ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (Adv)






