Pajak Reklame Bontang Tembus Rp1,62 Miliar, Target Perubahan 2026 Sudah Terlampaui

Pajak Reklame pada target Perubahan APBD tahun ini telah tercapai. (Istimewa).

AksaraKaltim – Penerimaan pajak reklame Kota Bontang melampaui target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026. Hingga Agustus, realisasinya mencapai Rp1,62 miliar atau 104,98 persen dari target perubahan sebesar Rp1,54 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu catatan positif dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bontang. Pasalnya, realisasi pajak reklame bahkan sudah melampaui target sebelum tahun anggaran berakhir.

Berdasarkan data realisasi pajak dan retribusi daerah per 31 Agustus 2026, penerimaan pajak reklame tercatat sebesar Rp1.623.003.567. Angka itu juga setara dengan 134,38 persen dari target murni 2026 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,20 miliar.

BACA JUGA:  Pajak Hiburan Bontang Tembus Rp1,84 Miliar per Agustus 2026, Tontonan Film Masih Jadi Penyumbang Terbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Natalia Trisnawati mengatakan, peningkatan penerimaan pajak reklame tidak terjadi begitu saja. Ada sejumlah faktor yang mendorong kenaikan tersebut, mulai dari penyesuaian tarif hingga meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

“Yang pertama, memang ada kenaikan tarif berdasarkan Perwali Nomor 22. Yang kedua, tingkat kepatuhannya naik. Ketiga, memang potensinya ada dan banyak sekali vendor yang kita garap,” ungkap Natalia, Rabu (14/9/2026).

Menurutnya, potensi pajak reklame di Bontang masih terbuka lebar. Pertumbuhan usaha, masuknya sejumlah merek baru, hingga bertambahnya titik pemasangan reklame menjadi peluang yang terus dioptimalkan Bapenda.

BACA JUGA:  Realisasi Pajak Daerah Bontang Tembus 54,20 Persen, Retribusi Masih 46,16 Persen

Kehadiran sejumlah gerai waralaba turut berdampak pada penerimaan sektor ini. Branding toko, papan nama usaha, hingga media promosi yang dipasang pelaku usaha menjadi bagian dari objek pajak reklame yang perlu didata dan diawasi.

Natalia menjelaskan, karakteristik pajak reklame berbeda dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pengenaan pajak reklame berkaitan dengan pemasangan serta kontrak penyelenggaraan reklame.

Karena itu, kontrak yang dibuat pada 2025 dapat menjadi sumber penerimaan pada 2026 ketika kewajiban pembayarannya jatuh tempo.

BACA JUGA:  Bapenda Bontang Perketat Pengawasan Program dan Administrasi

“Kontrak di tahun 2025, pembayarannya bisa dilakukan di tahun 2026. Itulah salah satu titik kenaikannya,” jelasnya.

Meski realisasi sudah melampaui target perubahan, Bapenda tidak ingin berhenti pada capaian tersebut. Pemetaan potensi dan evaluasi tingkat kepatuhan wajib pajak terus dilakukan sebagai bahan penyusunan target pendapatan tahun berikutnya.

Langkah itu diharapkan membuat penetapan target pajak reklame semakin terukur, sekaligus memastikan potensi pendapatan daerah dapat digarap secara optimal. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731