AksaraKaltim – Sebanyak 55 pengendara terjaring penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama tiga hari pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2026 di Bontang.
Penindakan tersebut berlangsung sejak 26 hingga 28 Oktober 2026. Selama operasi, Polres Bontang mengandalkan sistem ETLE statis dan ETLE mobile tanpa melakukan penilangan secara manual.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi mengatakan, sebanyak 55 pengendara telah ditindak hingga hari ketiga pelaksanaan operasi.
“Sudah 55 pengemudi yang melanggar sampai hari ketiga,” ujar Purwo Asmadi, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, dalam operasi Patuh Mahakam 2026, Polres Bontang tidak melakukan penilangan manual. Penindakan hanya menggunakan penilangan ETLE statis dan ETLE mobile.
“Iya pakai ETLE aja penilangannya,” tegasnya.
Kasat Lantas, AKP Purwo Asmadi, menjelaskan sistem ETLE mobile adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik yang menggunakan perangkat bergerak atau kamera yang dibawa petugas kepolisian saat berpatroli.
“Untuk ETLE mobile bentuknya android dan anggota kami keliling saat patroli,” ungkapnya.
Ia menambahkan, terkait truk Over Dimension Over Loading (ODOL) Polres Bontang hanya berikan teguran dan edukasi kepada truk bermuatan lebih. Hal itu dikarenakan target mereka soal penindakan truk ODOL akan dimaksimalkan di Tahun 2027.
“Terkait penindakan truk ODOL di 2026 saat ini kami akan berikan teguran dan edukasi kepada truk yang bermuatan lebih,” ucap AKP Purwo Asmadi, Senin (26/10/2026).
Penulis: Rahmat Ibnu.






