AksaraKaltim – Kendaraan dengan muatan berlebih atau dikenal ODOL (Over Dimension Over Loading) tengah menjadi sorotan pemerintah. Target zero ODOL pun menjadi target pada 2027 mendatang.
Sering terlibat kecelakaan dan merusak jalan menjadi salah satu alasan pemerintah menertibkan truk dengan muatan berlebih.
Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius menerangkan persoalan truk ODOL bukan lagi hal baru. Target zero ODOL sudah sejak tahun 2020 mulai dilakukan.
“Hingga saat ini memang belum bisa (zero ODOL). Makanya di 2027 kembali ditargetkan,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Kata Welly, dalam waktu dekat ini rencananya Dishub bakal menggelar razia ODOL yang melintas di jalan Kota Bontang. Saat ini Dishub Bontang juga telah memiliki tiga orang dengan sertifikat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
“Rencananya November nanti kami bakal gelar razia,” jelasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat Bontang bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Rancangan regulasi tersebut kini tengah dibahas di DPRD Kota Bontang.
Salah satu yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LLAJ Bontang adalah soal kendaraan dengan muatan berlebih dan kendaraan roda enam ke atas. Di mana kendaraan tersebut hanya boleh masuk ke Bontang pada pukul 23.00 wita sampai pukul 05.00 wita. Di luar waktu yang ditentukan, akan diberikan sanksi, baik bagi sopir maupun pemilik kendaraan.
Pengawasan di tiga pintu masuk Bontang juga diklaim bakal diperketat nantinya, seperti Tugu Selamat Datang Bontang, Bukit Kusnodo dan Bontang Lestari.
“Desember Perda (LLAJ) selesai. Januari mulai dijalankan, pintu masuk Bontang juga akan kami perketat. Jalan Bontang punya kekuatan 8 ton,” jelasnya.
Disinggung mengenai aturan soal ODOL selama ini yang ada dan fakta di lapangan bahwa saat terjadi pelanggaran. Sanksinya belum bisa dimaksimalkan, Welly membenarkan hal tersebut. Dijelaskan bahwa terdapat beberapa kendala di lapangan secara nonteknis yang belum bisa diungkapkan.
“Iya betul. Ada beberapa hal teknis yang belum bisa saya ungkap. Makanya, dengan adanya Perda LLAJ nanti, bisa kasih sanksi,” jelasnya.
Selain itu, yang menjadi sorotan Dishub Bontang adalah perubahan fungsi kendaraan roda empat. Dari dum truk diubah menjadi mobil tangki.






