AksaraKaltim – Reklame Alfamidi di Jalan Pattimura, Kelurahan Api-Api yang sebelumnya menuai sorotan akhirnya dibongkar pada Sabtu, (24/10/2026) lalu.
Penata Perizinan Ahli Muda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Idrus, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pihaknya melayangkan peringatan sebanyak dua kali kepada pihak Alfamidi.
Pihaknya juga mengingatkan Alfamidi bahwa batas waktu pembongkaran yang diberikan yakni selama seminggu. Jika melewati tenggat waktu yang disepakati, pihak DPMPTSP akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kami ingatkan lagi lewat telepon di hari Jumat untuk segera melakukan pembongkaran. Jika sampai hari Senin tidak dibongkar kami yang turun langsung” ucap Idrus, Rabu (28/10/2026).
Ia menambahkan, setelah menerima surat peringatan kedua dari DPMPTSP, pihak Alfamidi langsung membongkar reklame tersebut pada Sabtu. Proses pembongkaran berlangsung selama dua hari dan rampung pada Minggu.
“Pembongkarannya pada hari Sabtu dan proses pengerjaannya selama dua hari,” ungkapnya.
Diketahui, reklame Alfamidi yang sebelumnya menjuntai di atas trotoar Jalan Pattimura tersebut sebenarnya telah mengantongi izin. Kendati demikian, posisi reklame yang dinilai berbahaya dan mengganggu pengguna jalan menjadi sorotan, sehingga keberadaannya harus dibongkar.
Nantinya sebelum memasang kembali reklame tersebut, manajemen Alfamidi dilaporkan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPMPTSP serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang. Koordinasi ini untuk memastikan posisi reklame berada dalam jarak aman.
“Ada izinnya, kami sendiri yang menerbitkan,” ucap Idrus.
Penulis : Rahmat Ibnu






