AksaraKaltim – Oknum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kota Bontang ditetapkan sebagai tersangka. Atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan penerapan tersangka karena polisi sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat dan memberatkan oknum pimpinan ponpes tersebut.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap oknum tersebut beberapa waktu lalu.
“Kami tetapkan tersangka sehari setelah dimintai keterangan, Jumat (22/12/2023) kemarin. Nanti akan kami jadwalkan pemanggilan lagi dengan status sebagai tersangka,” ungkapnya.
Iptu Hari mengatakan, pimpinan ponpes tak langsung ditahan menyusul penetapan tersangka. Penyidik akan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu.
“Kita sudah surati tersangka untuk datang dipemeriksaan kedua. Kita jadwalkan Kamis, (28/12/2023),” ungkapnya.
Terkait pernyataan kuasa hukum yang menyangkal bila kliennya tidak melakukan pelecehan, polisi memberikan kesempatan untuk membuktikannya di persidangan.
Diketahui, pimpinan pondok pesantren belum lama ini memenuhi panggilan penyidik ditemani kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu ia diperiksa sekitar enam jam, dan dicecar 20 pertanyaan.
Penyidik menilai pimpinan ponpes telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal tersebut tersangka diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tetap antisipasi (tidak kabur). Semoga tidak,” pungkasnya.