Ketua DPRD PPU Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Perda Tentang Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal

AksaraKaltim – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus diambil dari warga lokal.

Menurut Raup, aturan ini sudah cukup jelas untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat daerah agar mendapatkan pekerjaan, namun kenyataannya, banyak perusahaan yang masih mengabaikan hal tersebut.

“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup.

Ia menambahkan, meskipun aturan sudah ada, pelaksanaan di lapangan sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Ada perda yang mengatur bahwa 70 persen hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” tegasnya.

Raup menilai bahwa keterlibatan pemerintah sangat diperlukan untuk memastikan perusahaan mematuhi peraturan tersebut.

“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” katanya.

Ketua DPRD itu juga menekankan pentingnya kesiapan tenaga kerja lokal untuk bersaing di dunia kerja.

Ia menyarankan agar pemerintah tidak hanya menegur perusahaan, tetapi juga memberikan pelatihan yang relevan bagi masyarakat agar mereka dapat memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

Tambahan informasi, tenaga kerja lokal adalah tenaga kerja yang berasal dari tanah kelahirannya atau asli dari daerah tempat tinggal dan berdomisili di daerah tersebut serta dibuktikannya dengan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email