Bantuan Modal Tanpa Bunga untuk Honorer Diputus Kontrak, DPRD Bontang Tekankan Prosedur dan Transparansi

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam. (AksaraKaltim).

AksaraKaltim – Pemerintah Kota Bontang merancang program bantuan modal usaha bagi pegawai honorer yang terdampak pemutusan kontrak kerja. Rencana ini pun mendapatkan tanggapan dari Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faisal Sofyan Hasdam.

Andi Faisal menegaskan bahwa skema pinjaman modal usaha tanpa bunga bagi tenaga honorer yang terdampak harus melalui proses verifikasi dan kualifikasi sesuai aturan yang berlaku. Bantuan tersebut tidak dapat diberikan secara sembarangan tanpa mekanisme yang jelas. Para mantan honorer yang ingin mengakses program ini wajib mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan, sebagaimana pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:  Terdiri dari 12 Bab, Raperda UMKM Bontang Inisiasi DPRD Ditarget Rampung September 2025

“Bantuan ini harus diberikan secara terukur dan melalui proses yang transparan. Mereka juga harus memiliki perencanaan usaha yang matang dan menjalani proses verifikasi seperti UMKM lainnya,” tegas Faiz saat ditemui.

Selain menyusun rencana usaha yang rinci, eks honorer juga diwajibkan mencantumkan kebutuhan anggaran serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas formal. Upaya ini penting agar program berjalan secara tertib dan terarah. Faiz juga menekankan perlunya peran aktif dari dinas terkait dalam mendampingi dan mengawasi penggunaan modal bantuan agar tepat sasaran dan maksimal manfaatnya.

BACA JUGA:  Aloysius Roni Apresiasi Perhatian Pemkot Bontang terhadap Dunia Pendidikan

“Saya mendukung agar mantan honorer dibantu menjadi wirausaha melalui program ini, tetapi harus adil dan mengikuti proses yang sama seperti masyarakat lainnya,” ujarnya.

Diketahui, pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang melarang perpanjangan kontrak bagi tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai 1 Maret 2023. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 250 honorer di Bontang yang masa kerjanya belum genap dua tahun. Kontrak mereka tidak akan diperpanjang lagi setelah 30 Juni 2025.

BACA JUGA:  Sikapi Fenomena Kehamilan Anak di Bawah Umur, Komisi A DPRD Bontang Desak Penguatan Moral Remaja

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kota Bontang menyiapkan dua skema untuk mengakomodasi mereka. Pertama, melalui sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Kedua, dengan pemberian pinjaman modal usaha tanpa bunga sebagai alternatif pemberdayaan ekonomi di bidang wirausaha. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731