Sikapi Fenomena Kehamilan Anak di Bawah Umur, Komisi A DPRD Bontang Desak Penguatan Moral Remaja

Komisi A DPRD Bontang saat menggelar RDP membahas fenomena kehamilan anak usia dini. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim — Fenomena kehamilan di bawah umur tengah melanda Kota Bontang. Berdasarkan informasi yang beredar, tercatat ada 59 kasus kehamilan yang melibatkan anak di bawah usia 20, baik yang sudah berstatus bersuami maupun yang belum menikah dengan status pelajar.

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal menegaskan perlunya langkah konkret agar kasus serupa tidak terus berulang dan menjalar ke generasi muda lainnya.

“Artinya, ada moralitas yang perlu ditingkatkan kepada anak-anak kita agar mereka tidak terjebak dalam kenakalan remaja, seperti balap liar, geng motor, narkoba, pencurian, dan hal-hal negatif lainnya,” ujar Saeful saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Saeful menekankan bahwa titik berat persoalan ini bukan sekadar masalah kehamilan di luar nikah, melainkan perilaku hubungan seksual di luar pernikahan itu sendiri, terlepas berapa pun usia pelakunya. Menurutnya, norma agama dan sosial tegas melarang hal tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, Saeful menyatakan akan segera membawa fenomena sosial ini ke internal legislatif untuk dirumuskan solusi terbaiknya.

“Hasil rapat ini akan saya sampaikan kepada Ketua Komisi A DPRD Bontang dan anggota lainnya. Yang pasti, apa yang menjadi kewenangan DPRD Bontang tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa fenomena ‘hamil duluan’ ini berpotensi menjadi gangguan nyata terhadap tatanan agama dan sosial di masyarakat jika dibiarkan tanpa penanganan bersama.

Merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) sebenarnya telah menerapkan langkah preventif di lingkungan sekolah.

Sekretaris Disdikbud Bontang, Saparuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mewajibkan aktivitas keagamaan di awal jam sekolah guna membentengi moral para siswa.

“Untuk jenjang SD dan SMP di Bontang, 15 menit awal sebelum pembelajaran dimulai, para pelajar diwajibkan untuk melaksanakan salat dhuha dan tadarus di sekolah,” kata Saparuddin.

Program ini sengaja dijalankan dengan tujuan utama memperkuat karakter dan spiritualitas anak sejak dini. Kendati demikian, Saparuddin mengingatkan bahwa benteng sekolah saja tidak cukup.

“Peran aktif dari orang tua dan lingkungan keluarga dinilai tetap menjadi faktor paling krusial untuk mencegah anak-anak terjerumus ke dalam pergaulan bebas,” paparnya. (Adv)