DPRD Bontang Usulkan Skema Baru Insentif Pendidik Swasta Agar Lebih Tepat Sasaran

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto (tengah) kala memimpin rapat. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengusulkan agar sekolah swasta yang memiliki kemampuan finansial mandiri tidak lagi menerima insentif dari pemerintah daerah.

Langkah ini dinilai penting agar alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di sektor pendidikan bisa lebih tepat sasaran.

Usulan tersebut mencuat dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, menegaskan bahwa sekolah swasta yang masih menarik pungutan dari orang tua murid idealnya tidak diprioritaskan menerima insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikannya.

Jika ingin tetap mendapat bantuan pemerintah, sekolah-sekolah tersebut harus menghapus segala bentuk pungutan dan menerapkan sistem pendidikan gratis layaknya sekolah negeri.

“Harus sama rasa. Kalau masih ada pungutan, harus menerima konsekuensinya pemerintah tidak hadir di dalamnya untuk memberikan insentif. Itu masukan dari saya,” ujar Heri.

Heri menambahkan, kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap sekolah swasta tertentu. Terlebih, skema sekolah unggulan secara nasional saat ini sudah dihapuskan, sehingga bisa menjadi dasar penguat regulasi.

Menurutnya, bagi sekolah yang tidak menerima insentif, pemerintah bisa memformulasikan bentuk apresiasi atau tunjangan lain yang sesuai.

“Ini agar APBD untuk dunia pendidikan bisa lebih tepat sasaran. Apalagi sekarang banyak sekolah negeri yang tengah merekrut guru pengganti dan gaji mereka masih terbatas. Sementara ada sekolah (swasta) yang dinilai sudah berkecukupan. Jadi, ini lebih kepada esensi tujuan pendidikan,” jelasnya.

Ia pun meminta Tim Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang untuk membedah lebih dalam guna mencarikan rumusan regulasi yang tepat.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia, menyatakan bahwa kebijakan seleksi penerima insentif ini wajib memiliki payung hukum yang kuat dan tidak bisa sekadar diberlakukan secara teknis di lapangan.

Andi mengakui, secara realita di lapangan terdapat beberapa sekolah swasta mapan yang memiliki hingga empat sumber pendapatan berbeda untuk membiayai operasionalnya.

“Kalau dipikir secara logika benar, apa harus tetap diberikan insentif bagi pengajar yang sekolahnya sudah mapan? Karena masih banyak sekolah lain yang kurang mampu dan sangat bergantung pada insentif ini,” kata Andi.

Hingga saat ini, draf Raperda terkait pemberian insentif tersebut masih terus digodok. Apakah poin tersebut dapat disetujui dimasukkan dalam draf Raperda sebelum disahkan menjadi Perda Kota Bontang. (Adv)