Bantah Klaim Seberang, Kuasa Hukum Perumda AUJ Tegaskan KMP Bontang Express II Murni Milik Pemkot Bontang

Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Putrta tengah melakukan rapat bersama Pemkot Bontang membahas kapal ro-ro. (Foto: Zuchli Imran Putrta)

AksaraKaltim – Kuasa Hukum Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), Zuchli Imran Purta, membantah klaim PT Glora Kaltim yang menyebut Kapal KMP Bontang Express II bukan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.

Saat dikonfirmasi, Imran menegaskan bahwa Pemkot Bontang mengantongi dokumen sejarah yang lengkap dan jelas mengenai asal-usul kepemilikan kapal ro-ro tersebut, mulai dari awal pembelian hingga saat ini.

Secara korporasi, PT Bontang Transport selaku pemilik administrasi kapal merupakan anak usaha dari Perumda AUJ, yang modalnya disokong penuh oleh daerah. Komposisi kepemilikan saham Perumda AUJ sendiri sebesar 99 persen milik Pemkot Bontang dan 1 persen milik Koperasi Praja.

“Pemerintah Kota Bontang punya sejarah dokumen kapal yang jelas, dari asal mula pembelian sampai sekarang. Pemegang sahamnya siapa? Pemerintah kan punya, bukan berdiri sendiri,” kata Imran.

Ia pun mempertanyakan dasar klaim sepihak dari kuasa hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nur Cahyo, terkait status kepemilikan aset tersebut. “Mereka punya bukti pembelian apa kalau menyebut kapal Bontang Express II itu murni milik PT Bontang Transport (tanpa keterikatan pemda)?” katanya.

Terkait proses constatering atau pencocokan lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bontang pada 6 Juni bulan lalu, Imran meluruskan bahwa agenda tersebut murni hanya pencocokan objek sengketa, bukan merupakan tindakan penyitaan ataupun penarikan aset.

Imran mengingatkan pihak pengadilan agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan eksekusi. Jika PN Bontang memaksakan diri melakukan sita eksekusi terhadap kapal tersebut, pihaknya bersama elemen masyarakat sipil siap menuntut balik pengadilan.

“Kalau sampai PN nekat mengeksekusi aset negara, maka kami dan LSM akan meminta pertanggungjawaban kepada Pengadilan Negeri,” tegas Imran.

Lebih lanjut, Imran memaparkan secara hukum materiil bahwa aset daerah dilindungi oleh asas imunitas negara (state immunity). Regulasi ini tertuang secara gamblang dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam pasal tersebut, diatur secara eksplisit bahwa pihak mana pun dilarang keras melakukan penyitaan terhadap uang, surat berharga, hingga barang bergerak maupun tidak bergerak milik negara atau daerah. Aturan ini bahkan berlaku untuk hak pihak ketiga yang sedang dikuasai oleh negara.

“Undang-Undang sudah jelas mengatur soal imunitas itu. Karena aset milik pemerintah daerah secara hukum tidak dapat disita atau dieksekusi,” urainya.

Imran menambahkan, ketentuan Pasal 50 tersebut juga telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XIII/2015. Dalam putusan judicial review kala itu, MK menegaskan bahwa larangan penyitaan aset negara bertujuan untuk melindungi kepentingan umum agar pelayanan publik tidak lumpuh akibat sengketa perdata komersial.

Dalam doktrin hukum acara perdata Pasal 224 HIR / Pasal 258 RBg juga dikenal prinsip bahwa barang milik publik (public domain) yang digunakan untuk kepentingan khalayak luas dibebaskan dari objek sita jaminan maupun sita eksekusi.

Menurut Imran, jika pemerintah daerah kalah dalam gugatan perdata, mekanisme penyelesaiannya bukan dengan cara menyita aset fisik. Melainkan, pemenuhan kewajiban bayar diakomodasi secara sukarela melalui mekanisme penganggaran resmi yang dialokasikan ke dalam APBD.

Imran menegaskan sengketa ini masih terus bergulir di atas meja hijau. “Perkara tersebut masih berproses. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nur Cahyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bontang untuk segera mengeksekusi KMP Bontang Express II.

Saat ditemui, Jumat (10/7/2026), Ngabidin menyatakan bahwa proses pengajuan eksekusi kapal terus berjalan lantaran pihaknya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Perumda AUJ selaku induk perusahaan. Urusan piutang ini murni mengikat PT Bontang Transport.

“Meski sidang gugatan Perumda AUJ terhadap PT Bontang Transport dan kami masih berjalan, pengajuan eksekusi kapal sudah dilakukan. Kami tidak ada hubungan hukum dengan Perumda AUJ. Hubungan kami hanya dengan PT Bontang Transport,” tegas Ngabidin.