Utang PT Bontang Transport Membengkak jadi Rp30 Miliar, Kuasa Hukum PT Glora Kaltim Desak Eksekusi Kapal KMP Bontang Express II

Kuasa Hukum PT Global Kaltim (PT Glora Kaltim), Ngabidin Nur Cahyo. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Sengkarut sengketa sewa-menyewa kapal yang melibatkan PT Bontang Transport anak usaha Perumda AUJ dan PT Gelora Kaltim kian memanas.

Kuasa Hukum PT Glora Kaltim, Ngabidin Nur Cahyo, menegaskan bahwa pihaknya tetap mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bontang untuk segera mengeksekusi KMP Bontang Express II.

Saat ditemui, Jumat (10/7/2026), Ngabidin menyatakan bahwa proses pengajuan eksekusi kapal terus berjalan lantaran pihaknya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Perumda AUJ selaku induk perusahaan. Urusan piutang ini murni mengikat PT Bontang Transport.

“Meski sidang gugatan Perumda AUJ terhadap PT Bontang Transport dan kami masih berjalan, pengajuan eksekusi kapal sudah dilakukan. Kami tidak ada hubungan hukum dengan Perumda AUJ. Hubungan kami hanya dengan PT Bontang Transport,” tegas Ngabidin.

BACA JUGA:  Usai Jadi Sorotan, LBB Akhirnya Bayarkan THR dan Gaji Karyawan

Dasar hukum eksekusi ini mengacu pada Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Surabaya Register Nomor 28/Pen/ARB/BANI/SBY/V/2011. Dalam putusan tersebut, BANI mengabulkan permohonan sita jaminan atas Grosse Akta Kapal KMP Bontang Express II Nomor 379 tertanggal 14 Agustus 2002, atas nama PT Bontang Transport sebagai pemilik sah.

Ngabidin menyayangkan sikap PT Bontang Transport dan Pemkot Bontang yang dinilai mengulur waktu serta tidak menunjukkan iktikad baik sejak tahun 2010. Akibatnya, nilai tagihan sewa-menyewa yang awalnya hanya sekitar Rp1,3 miliar kini membengkak fantastis hingga Rp30 miliar karena akumulasi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari selama 15 tahun.

BACA JUGA:  Bantah Klaim Seberang, Kuasa Hukum Perumda AUJ Tegaskan KMP Bontang Express II Murni Milik Pemkot Bontang

“Kalau memang dianggap merugikan negara, kenapa persoalan ini tidak diselesaikan sejak 15 tahun lalu?. Kami sudah menunggu iktikad baik sejak 2010, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ketusnya.

Ia membeberkan, PT Glora Kaltim telah berulang kali menempuh jalur non-eksekusi, termasuk memediasi masalah hingga terbit Akta Perdamaian pada 4 Maret 2020 yang diperkuat Penetapan PN Bontang Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN.Bon. Namun, kesepakatan itu tetap diabaikan. Bahkan, surat instruksi dari Mahkamah Agung (MA) untuk melaksanakan eksekusi melalui PN setempat sudah dikantongi akibat mandeknya putusan BANI.

BACA JUGA:  Bantah Klaim Seberang, Kuasa Hukum Perumda AUJ Tegaskan KMP Bontang Express II Murni Milik Pemkot Bontang

“Pencocokan data lapangan sudah dilakukan bulan lalu untuk melihat kondisi fisik kapal. Sekarang tinggal menunggu jadwal dari pengadilan. Intinya, mau dibayar atau tidak utang itu, atau kapal disita,” tegas Ngabidin.

Sampai berita ini ditulis, Direktur Perumda maupun kuasa hukum nya coba di konfirmasi melalui telepon WhattsApp belum bisa di hubungi, saat dilakukan panggilan dengan keteranggan memanggil. Pesan konfirmasi juga sudah disampaikan namun belum terdapat balasan.