AksaraKaltim – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dievaluasi. Hal ini sebagai bagian dari kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Evaluasi tersebut tidak hanya menyasar satu jenis belanja tertentu, tetapi mencakup berbagai pengadaan. Mulai dari kendaraan dinas, komputer, alat tulis kantor (ATK) hingga kebutuhan lain di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Ya, itu semuanya akan dievaluasi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Seno Aji pada Senin (13/7/2026) dilansir dari Kompas.com.
Menurut Seno, evaluasi dilakukan agar setiap pengeluaran daerah benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, bukan semata-mata karena anggaran telah tersedia.
Ia menegaskan, Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim telah diminta melakukan penyisiran terhadap setiap usulan pengadaan sebelum dilaksanakan.
“Kita ingin bahwa efisiensi ini benar-benar dibuat oleh sekretariat daerah. Makanya kami meminta Sekda untuk memilah dan memilih, mana yang benar-benar dibutuhkan oleh ASN, dibutuhkan oleh pemerintah, itu yang dibeli,” katanya.
Seno menekankan, pemerintah tidak ingin seluruh daftar pengadaan yang telah masuk dalam perencanaan langsung direalisasikan tanpa mempertimbangkan urgensinya.
“Jangan hanya sekadar yang sudah ada semuanya dibeli. Tapi kalau memang itu tidak penting, jangan dibeli,” tegasnya.
Ia mengatakan, kebijakan efisiensi tersebut bertujuan mengarahkan kemampuan fiskal daerah kepada program-program yang lebih mendesak.
“Target besarnya tentu saja mengelola keuangan yang ada untuk hal-hal yang lebih prioritas di perubahan 2026 nanti,” ucapnya.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan setiap belanja memang mendesak dan layak dilaksanakan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Persoalannya kan kita sedang melakukan efisiensi. Dalam efisiensi itu kita memastikan apakah belanja yang akan dilakukan memang harus dikerjakan atau masih bisa ditunda. Ada beberapa kegiatan yang memang kita tunda untuk keperluan efisiensi. Tapi kalau belanjanya prioritas atau belanja mandatori, tentu bisa dilakukan,” kata Sri.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi belanja pengadaan barang dan jasa, sedangkan belanja pegawai seperti pembayaran gaji tidak termasuk dalam proses verifikasi.
Sri mengatakan, meski seluruh OPD sebelumnya telah diminta melakukan efisiensi secara mandiri, pemerintah provinsi tetap melakukan pemeriksaan ulang terhadap usulan belanja untuk mencari peluang penghematan yang lebih besar.
Menurut dia, apabila hasil verifikasi menyatakan suatu pengadaan belum mendesak, maka proses pengadaan, termasuk pelelangan, tidak akan dilanjutkan.
“Nanti dari saya kemudian ke PBJ. Kalau belanjanya bisa ditunda, otomatis tidak dikerjakan atau tidak dilelang,” ujarnya.






