Pastikan Regulasi Pro-Investasi, Komisi A DPRD Bontang Bedah Ploting Kawasan Industri di Raperda RTRW

Saat jalannya pembahasan Raperda RTRW. (AksaraKaltim)

AksaraKaltim – Ploting zonasi dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046 kembali memicu perdebatan sengit.

Kali ini, Komisi A DPRD Kota Bontang mempertanyakan urgensi dimasukkannya Kelurahan Guntung dan Lok Tuan ke dalam Kawasan Peruntukan Industri (KPI).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bontang, Ubayya Bengawan mengaku sangsi dengan kebijakan tersebut. Ia menilai penetapan Guntung dan Lok Tuan sebagai KPI tidak realistis karena kedua wilayah itu kini sudah terkepung oleh permukiman padat penduduk.

Ubayya mengkhawatirkan dampaknya jika ada perusahaan yang berniat melakukan ekspansi dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan, namun terkendala oleh ketersediaan lahan di lapangan.

“Jangan sampai dalam perjalanannya ke depan, perusahaan ingin melakukan perluasan kawasan tapi lahannya tidak ada. Kecuali ada jaminan dari Pemkot Bontang bahwa ketika ada pengembangan itu diperbolehkan. Tapi masalahnya ini terbentur aturan RTRW,” tegas Ubayya dalam rapat pembahasan draf Raperda RTRW tersebut.

Menurut Politisi Golkar itu, regulasi daerah menjadi acuan mutlak sebelum pemerintah pusat memberikan izin. Jika draf ini dipaksakan sah, justru akan menyulitkan iklim investasi di daerah.

Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada aktivitas pembebasan lahan baru oleh korporasi di wilayah Guntung. Sementara untuk Lok Tuan, ingatan Ubayya hanya mencatat satu area yang dibebaskan, yakni di kawasan belakang Pasar Citra Mas Lok Tuan. Sebaliknya, lahan yang sudah dibebaskan dalam skala besar oleh salah satu perusahaan justru berada di Kelurahan Belimbing.

“Kalau tidak ada usulan perusahaan untuk menjadikan industrinya satu hamparan di sana, berarti Kelurahan Guntung tidak perlu dimasukkan dalam KPI. Kalau dimasukkan KPI untuk dua wilayah itu, industrinya mau ditaruh di mana? Kalau memang tidak ada lahannya, untuk apa dimasukkan?” cecar Ubayya.

Kondisi ini dinilai pelik. Sebab, lahan milik perusahaan di Kelurahan Belimbing justru malah dicoret dari draf KPI. Ubayya mengingatkan bahwa Perda RTRW baru bisa direvisi setelah lima tahun disahkan.

“Jika regulasi ini disahkan, berarti mereka (perusahaan) tidak akan bisa membangun karena tidak tercatat dalam Raperda. Kalau sebelum lima tahun perusahaan ada pengembangan, berarti tidak boleh mereka membangun karena terhalang Perda,” urainya.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa menjelaskan, bahwa hingga saat ini, korporasi yang beroperasi di wilayah Lok Tuan dan Guntung memang belum ada yang mengajukan izin perluasan industri.

“Sejauh ini mereka belum mengajukan perluasan,” paparnya.

Sebelumnya, Robysai menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kajian yang diterima tim tata ruang, ploting industri di wilayah Bontang Utara memang sengaja dikonsentrasikan dalam satu hamparan terpadu.

Berdasarkan masterplan terbaru yang diusulkan, Kelurahan Belimbing sengaja diproyeksikan untuk sektor penunjang, bukan sebagai pusat industri berat.

“Sesuai kajian yang disampaikan ke kami, kawasan industri perusahaan tersebut yang ada di Bontang Utara terfokus pada satu hamparan. Sementara di Belimbing difokuskan pada sarana pendukung untuk perumahan, perdagangan, serta jasa,” urai Robysai.

Lebih lanjut, Robysai mengungkapkan alasan lain di balik tidak masuknya Kelurahan Belimbing ke dalam peta KPI. Saat ini, lahan kosong yang berada di kelurahan tersebut justru sedang diusulkan untuk beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Adv)