AksaraKaltim – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang periode 2026–2046 dihujani instruksi. Salah satu poin krusial yang disorot adalah absennya Kelurahan Belimbing dalam klaster Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Kritik tersebut dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Ubayya Bengawan. Ia mempertanyakan draf Pasal 44 paragraf 7 yang menyebutkan bahwa total luasan KPI sebesar 3.610 hektare hanya berlokasi di Kelurahan Bontang Lestari, Satimpo Kecamatan Bontang Selatan, serta Lok Tuan dan Guntung Kecamatan Bontang Utara.
“Kenapa kawasan Kelurahan Belimbing tidak masuk dalam kawasan peruntukan industri?” ujar Ubayya di tengah jalannya rapat pembahasan draf Raperda RTRW tersebut.
Ubayya menilai, pemetaan ini berpotensi memicu konflik tata ruang baru. Ia membeberkan fakta lapangan bahwa saat ini sudah ada salah satu perusahaan yang melakukan pembebasan lahan berskala besar di wilayah Belimbing. Jika regulasi ini disahkan, ekspansi industri justru akan terdorong ke Kelurahan Guntung yang notabene merupakan kawasan padat permukiman warga.
“Artinya, kalau ada salah satu perusahaan ingin mengembangkan industrinya berarti harus ke Guntung, sementara di sana kawasan pemukiman. Bagaimana itu?” cecar politisi Golkar tersebut.
Merespons itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Robysai Manassa Malisa memberikan klarifikasinya.
Robysai menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen kajian yang diterima tim tata ruang, ploting industri di wilayah Bontang Utara memang sengaja dikonsentrasikan dalam satu hamparan terpadu.
Berdasarkan masterplan terbaru yang diusulkan, Kelurahan Belimbing sengaja diproyeksikan untuk sektor penunjang, bukan sebagai pusat industri berat.
“Sesuai kajian yang disampaikan ke kami, kawasan industri perusahaan tersebut yang ada di Bontang Utara terfokus pada satu hamparan. Sementara di Belimbing difokuskan pada sarana pendukung untuk perumahan, perdagangan, serta jasa,” urai Robysai.
Lebih lanjut, Robysai mengungkapkan alasan lain di balik tidak masuknya Kelurahan Belimbing ke dalam peta KPI. Saat ini, lahan kosong yang berada di kelurahan tersebut justru sedang diusulkan untuk beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hingga saat ini, progres pengesahan draf tata ruang tersebut masih bergulir dan memerlukan konsensus bersama legislatif. Dari belasan poin zonasi yang diajukan pemerintah, hanya tinggal dua persetujuan yang belum di dapatkan.
“Dari 16 usulan, sudah 14 yang mendapat persetujuan, sisa dua yang belum. Salah satunya (yang belum disetujui) adalah dari DPRD,” pungkasnya. (Adv)






