AksaraKaltim – Punya lebih dari satu regulasi perlindungan calon tenaga kerja alasan Kota Bontang diganjar penghargaan dari pemerintah pusat soal penurunan pengangguran.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan regulasi Bontang mengenai tenaga kerja dinilai sudah tepat dan berada di jalur yang benar.
Dirinya mengaku, sempat ditanya oleh kementerian apakah Bontang memiliki Perda atau regulasi yang melindungi calon pekerja.
Neni menjelaskan jika Bontang memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Rekrutmen Dan Penempatan Tenaga Kerja.
Kemudian, Perda Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2018 adalah perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya dan regulasi lainnya, termasuk SK Wali Kota Bontang.
“Artinya Bontang memiliki kepastian hukum untuk melindungi calon tenaga kerja. Itu dinilai sudah dijalan yang benar dari kementerian,” terangnya belum lama ini.
“Dimana di daerah lain tidak ada. Sementara Bontang 75 persen wajib orang Bontang dan 25 persen dari luar daerah,” sambungnya.
Selain itu, Bontang juga memiliki Aplikasi Teman Naker. Dimana dimana setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib memasukkan lowongan pekerjaan di Aplikasi teman naker.
Semua data yang dibutuhkan perusahaan, seperti berapa besaran lowongan kerja yang dibuka hingga jumlah pekerja yang sudah mendaftar akan terlihat semua di aplikasi tersebut.
“Selain itu angka pengangguran Bontang juga terus menurun sejak 2017. Awalnya di angka 12 persen. Sekarang hanya tersisa 6,3 persen,” ujarnya.
Kata dia, insentif yang diterima dari pemerintah pusat Rp3 miliar, anggaran tersebut akan diarahkan untuk sejumlah program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Anggaran Rp3 miliar dari pemerintah pusat itu bisa digunakan untuk infrastruktur, stunting, dan pelatihan gratis untuk masyarakat,” diakhirinya. (Adv)






