AksaraKaltim — Sekretaris Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal mempertanyakan alasan guru sekolah swasta tidak dapat menerima insentif jika tercatat sebagai pengurus ataupun anggota partai poltik.
“Kalau boleh tahu, apakah ada cantolan hukum yang ada di atasnya melarang, sehingga mereka tidak bisa dapat insentif,” ujar saat Komisi A DPRD Kota Bontang menggelar rapat kerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dan Pendidik Non Aparatur Sipil Negara pada Sekolah Negeri.
Kata dia, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) jelas dilarang karena memiliki regulasi yang jelas mengatur. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dimana ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik demi menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga diatur sanksi tegas bagi ASN.
“Kalau ASN jelas ada regulasi di atasnya yang mengatur. Tapi tenaga pendidik swasta atau non PNS apa ada aturannya. Kalau tidak ada, poin tersebut di hapus saja,” terangnya.
Menurutnya, bagi guru non ASN tidak masalah menjadi anggota atau simpatisan partai politik. Mengingat keberadaan partai politik di Republik Indonesia bukan sesuatu yang illegal dan bahkan diijinkan negara.
“Kan partai politik diijinkan negara dan mendewasakan warga di bidang politik, apa harus mereka (pendidik non ASN) diberikan sanksi tidak menerima (insentif),” jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Bontang, Andi Kurnia menjelaskan dimasukkannya poin tersebut dalam Raperda Pemberian Insentif sebenarnya adalah muatan lokal. Dengan perbandingan pemberian insentif kepada ketua RT dan kader-kader Posyandu dan lainnya dari Pemkot Bontang.
“Jadi pertimbangannya itu kalau dari kami. Tapi jika ada pertimbangan lain dari DPRD (Komisi A) mungkin dipersilahkan, karena itu hanya muatan lokal,” jelasnya. (Adv)






